Selasa, 12 Mei 2009

Dana BOS dan Tunjangan Guru Terancam Dipotong Senin, 7 April 2008 | 01:21 WIB Bandung, Kompas - Anggaran pendidikan di dalam struktur Anggaran Pendap

Dana BOS dan Tunjangan Guru Terancam
Dipotong

Senin, 7 April 2008 | 01:21 WIB
Bandung, Kompas - Anggaran pendidikan di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2008 dipastikan akan dipotong sebesar 10 persen, dari usulan semula Rp 49,7 triliun menjadi Rp 44,73
triliun. Pemotongan ini berkonsekuensi dipangkasnya pos-pos anggaran program strategis, salah satunya
bisa saja dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam Acara Dialog dan Silaturahmi Insan Pendidikan di
Balai Pelatihan Guru, Bandung, Sabtu (5/4), mengatakan, pemangkasan anggaran dari program BOS
dan tunjangan khusus guru merupakan cara termudah untuk menyesuaikan instruksi pemotongan itu.
”Jumlah potongannya Rp 4,9 triliun. Sekarang saya juga lagi pusing. Kalau mau gampang, ya dipotong
dari dana BOS. Porsi anggaran terbesar Depdiknas adalah untuk program BOS, yaitu Rp 11 triliun.
Sementara itu, tunjangan guru Rp 4 triliun,” tuturnya.
Namun, saat dimintai penegasan, Bambang mengatakan, pihaknya mengupayakan dana BOS dan
tunjangan guru tidak masuk dalam target pemotongan itu. ”Anggaran yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat banyak saya usahakan tidak kena,” tuturnya di sela-sela acara. Sebagai gantinya,
pemangkasan akan dilakukan pada sektor-sektor yang tidak terlalu vital, seperti pendidikan dan pelatihan
SDM, serta seminar atau diskusi.
Namun, ia tidak menjawab apakah pemotongan sektor-sektor ini cukup menutup target penghematan
sebesar Rp 4,9 triliun. ”Rinciannya masih dibahas dengan Komisi X. Nanti sajalah kepastiannya,”
ucapnya kemudian. Dengan pemotongan sebesar 10 persen ini, besaran anggaran pendidikan di tahun
2008 tidaklah jauh berbeda dari tahun lalu, yaitu Rp 44,1 triliun.
Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menginginkan penghematan
anggaran di seluruh departemen dan lembaga negara menyusul perubahan asumsi harga minyak
mentah dunia. Namun, tidak seperti tertulis di dalam Surat Menteri Keuangan No. S-1/Mk.02/2008 pada
Januari 2008 yang menginstruksikan penghematan sebesar 15 persen, perkembangan terbaru,
pemotongan itu sebesar 10 persen flat.
”Semua departemen dipotong 10 persen. Sebelumnya, saya telah mengupayakan agar pemotongan
(anggaran pendidikan) hanya 4 persen. Perjuangan di tingkat kabinet telah berhasil dan diputuskan.
Tetapi, ketika diusulkan ke DPR, itu tidak disetujui panitia anggaran,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Ade Firdaus mengatakan sebaliknya,
pemotongan anggaran pendidikan itu bukan semata-mata keinginan DPR. (JON)




Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-01/MK.02/2008 tanggal 2 Januari 2008 perihal Langkah-Langkah Dasar Penghematan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2008 maka Menkeu dengan suratnya No. S-42/MK.02/2008 tanggal 31 Januari 2008 menginformasikan bahwa pagu dana pinjaman luar negeri yang semula tidak dapat dilakukan penghematan (15 %) maka dengan adanya surat ini bahwa penghematan tersebut dapat dibebankan pada pinjaman luar negeri dengan batasan maksimum 30 % dari pagu pinjaman luar negeri tersebut.


Prakarsa Rakyat,

Oleh Moh Yamin

Surat edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati untuk menghemat 15 persen di berbagai departemen, termasuk anggaran pendidikan, yang tertuang dalam SE No. S-1/MK.02/2008 cukup menghentakkan publik pendidikan. Dunia pendidikan kita akan disakiti lagi oleh pemerintah. Sehingga anggaran pendidikan yang kini berjumlah Rp 49,7 triliun di APBN 2008 ini terancam terpotong 15 persen (Jawa Pos, 21 Februari 2008). Ini sebuah pukulan pelak bagi nasib pendidikan ke depan. Anggaran pendidikan pun menyusut dan kurus kerempeng. Sehingga ini akan menyulitkan pendidikan mengalami kemajuan. Kemandekan pembangunan bangunan sekolah, infrastruktur pendidikan, dan lain seterusnya akan terjadi. Sekolah rusak akan semakin merajalela di bumi Nusantara Indonesia. Anak miskin putus sekolah pun tidak akan bisa melanjutkan pendidikan karena sudah tidak mendapatkan biaya gratis pendidikan dari pemerintah. Impian agar anak-anak terlantar yang setiap hari bergelimang dengan dunia jalanan pun tidak akan bisa disekolahkan baik secara formal maupun tidak. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan disedikitkan jumlah dananya dari negara. Celakanya lagi, biaya pendidikan pun akan semakin mahal sebab subsidi anggaran pendidikan kepada sekolah pun akan dikurangi.
Sekolah pun akan mencari jalan lain untuk menghidupi sekolahnya, sebut saja dengan menarik iuran pendidikan pada orang tua murid dan segala bentuk penarikan lainnya. Sementara orang tua murid akan pontang-panting bekerja mencari uang untuk tetap menyekolahkan putra-putrinya. Pendidikan tinggi pun juga demikian. Banyak Perguruan Tinggi (PT) pun baik negeri maupun swasta akan menaikkan tarif biaya pendidikannya, sebut saja uang gedung, dan lain sejenisnya karena dana subsidi dari pemerintah sudah dirampingkan. Ini sesungguhnya persoalan krusial ketika anggaran pendidikan harus dipangkas demi penghematan keuangan negara. Dimanakah keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan? Padahal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden Republik Indonesia berandai-andai akan menjadikan bangsa ini cerdas sesuai dengan Millenium Development Goals (MDGs). Memprioritaskan pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Benarkah Menteri Keuangan tidak mengerti impian Presiden selaku tuannya? Ataukah Menteri Keuangan jarang berkoordinasi dengan Presiden sehingga ia kemudian mengeluarkan surat edaran No. S-1/MK.02/2008 tersebut? Betulkah solusi yang ditawarkan pemerintah ini? Saya berpendapat, tawaran penyelesaian ini terlalu menyederhanakan persoalan.
Sebetulnya, pemerintah harus cerdas dan jeli dalam mengambil sebuah kebijakan politik tertentu. Melakukan pendataan cukup mendalam terhadap pelbagai hal di setiap departemen adalah jalan paling tepat untuk dilakukan. Mencari departemen paling urgen untuk tetap diberikan pos anggaran besar dan lebih besar ketimbang departemen lain adalah sebuah pertimbangan politik cukup brilian. Jangan melakukan pukul rata pada semua pos anggaran di semua departemen. Ini merupakan satu tindakan politik tidak proporsional. Proporsionalitas dalam menganggarkan keuangan di setiap departemen harus dijalankan dengan sangat baik, tepat dan cepat. Jangan karena negara defisit anggaran, pemerintah pun dengan sangat entengnya melakukan pemotongan dan penghematan anggaran secara membabi buta. Ini adalah satu keputusan politik terlalu gegabah dan menimbulkan efek sosial sangat tinggi. Ongkos sosialnya pun sangat mahal sebab akan merugikan bangsa yang berkeinginan luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya. Akhirnya, segala proses pendidikan pun akan berada dalam kegamangan. Harapan dan impian pun sama-sama tidak jelas. Harapan pendidikan adalah agar rakyat cerdas, itu hanya sebuah isapan jempol belaka. Impian pemerintah adalah supaya semua anak negeri bisa sekolah dan mendapatkan pendidikan pun hanya sebuah jargon politik semata sebab telah digagalkan oleh seorang pejabat tertentu. Realitasnya adalah kemiskinan pendidikan merambah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Karena sesama elite negeri ini berada dalam misi kepentingan politik masing-masing untuk mengendalikan negara, bangsa dan pemerintahan ini. Tidak ada ruang perjuangan kerakyatan lagi dalam jantung mereka. Yang mereka perjuangkan adalah memasukkan dan coba memenangkan sekuat mungkin kepentingan politiknya. Politik kekuasaan di bangsa ini sangat kuat. Politik pendidikan kekuasaan untuk membodohkan bangsa lebih besar volumenya ketimbang politik pendidikan kerakyatan dan memberdayakan rakyat. Ini sebuah potret bangsa yang hidup dalam hukum rimba. Siapa yang kuat dengan kepemilikan kekuasaannya di jaring kekuasaan elite akan menjadi pemenang, sementara mereka yang berada di arus paling bawah akan menjadi tumbal kepentingan politik yang kuat. Politik untuk menjatuhkan, mengalahkan dan tidak memedulikan kepentingan bangsa lebih besar sudah sangat kuat terbentuk dalam sikap, pikiran dan tindakan elite negeri ini.
Akibat surat edaran No. S-1/ MK.02/2008 dari Menteri Keuangan, tunggu saja kemerosotan masa depan pendidikan kita. Sehingga yang miskin dan papa akan semakin jauh dari akses pendidikan. Mereka pun akan semakin bodoh. Sementara yang berduit akan semakin dekat untuk mengonsumsi pendidikan. Mereka pun akan kian pintar. Padahal bila berbicara kuantitas rakyat kita, apakah berada dalam status kaya atau miskin, maka mayoritas rakyat di ibu pertiwi ini menempati ruang "tidak mampu secara ekonomi". Ini adalah sebuah realitas tak terbantahkan. Ada disparitas sangat lebar di antara mereka. Sehingga pendidikan negeri ini pun ibarat barang yang diperjual-belikan dengan harga sangat mahal. Tidak punya uang, jangan harap bisa menikmati pendidikan. Secara telanjang bulat, surat edaran ini adalah bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap pendidikan serta nasib pendidikan anak negeri. Surat edaran ini pun bertolak belakang dengan UUD '45 yang memberi amanat dan mandat kepada pemerintah untuk memberikan 20 persen anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Konstitusi tertinggi di negeri ini bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, namun pelaku konstitusinya berbicara dan bertindak biner. Ini sungguh sebuah kebijakan politik pemerintah yang tidak Pro-rakyat dan tidak mendukung terciptanya masyarakat yang melek pendidikan.

Penulis adalah Pendidik, Aktivis Freedom Institute for Social Reform & Peneliti pada Lakpesdam NU Kota Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar